Pihak Teddy Pardiana Beberkan Hasil Mediasi Sebelum Dilaporkan Rizky Febian

Supriyanto | 29 Agustus 2022 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM -  

 

Teddy Pardiana syok mendengar keterangan polisi yang menyatakan dirinya kini sebagai tersangka kasus penggelapan aset atas laporan Rizky Febian, putra Sule. Teddy mengaku kaget lantaran sebelumnya sempat ada mediasi dengan pelapor.

Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiana membeberkan kliennya sempat dua kali bertemu dengan Rizky sebelum dilaporkan. Yakni, pada Desember 2020 dan Januari 202.

Diungkap Wayi, pertemuan tersebut ada kesepakatan bahwa Teddy Pardiana akan memberikan sertifikat kos-kosan dengan syarat Rizky Febian membayarkan sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diminta untuk mengganti uang miliknya yang dipakai almarhumah menbeli kos-kosan.

Tak hanya itu saja, Teddy juga berniat menggunakan uang tersebut untuk membeli salah satu aset almarhumah demi buah hati mereka yakni Bintang.

“Hasil pertemuan pihak Rizky akan memberikan Rp 500 juta asalkan kos-kosan diberikan ke pihak mereka. Saat kami ingin meminta pertemuan kembali tiba-tiba mereka menuding Teddy menggelapkan aset-aset warisan,” ungkap Wati Trisnawati kepada wartawan saat jump pers virtual belum lama ini.

“Di bulan Februari dan Maret 2021 diajukan laporan di Polda Jabar atas 3 objek, kos-kosan, uang 5 miliar dan kijang Innova,” tambah Wati Trisnawati. 

Pihak Teddy Pardiana pun bingung, mediasi yang berjalan dengan baik tiba-tiba saja dilanggar hingga Konflik kembali memanas. Padahal sudah ada kesepakatan di awal.

“Saya juga nggak tau kenapa tiba-tiba jadi berantakan hasil mediasi kemarin,” terang Wati.

Tak hanya itu saja, Wati pun menyebutkan jika hingga saat ini Teddy masih kebingungan dengan tudingan bahwa ia menggelapkan aset milik almarhumah.

“Jadi waktu itu mereka menyodorkan 15 aset yang (diduga) dikuasi Teddy dan ia menyangkal. Ia hanya memegang sertifikat kos-kosan dan Batu Giok. Karena ia merasa juga membeli kos-kosan, ia pun menahan dan meminta kompensasi," pungkas Wati  Ttisnawati.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait